Sejarah Desa

Sejarah Desa Ciomas

Dalam metodologi sejarah, terdapat pengkhususan, yakni bidang sejarah pedesaan. Sejarah pedesaan dapat dipahami sebagai sejarah yang secara khusus meneliti tentang desa atau pedesaan, masyarakat petani, adat istiadat, termasuk tata pemerintahannya Untuk itu, dalam penulisan hukum ini hendak diuraikan mengenai sejarah pemerintahan desa di Indonesia, dan harus digaris bawahi pula bahwa dalam mengurangikan sejarah pemerintahan desa otomatis terkait erat dengan sejarah hukum (Rechtshistories) ataupun sejarah peraturan perundang-undangan (Wetelijkshistories) pemerintahan desa itu sendiri.

Berbicara cikal bakal pemerintahan desa di Indonesia sesungguhnya dimulai sebelum kolonial Belanda masuk ke Indonesia, sebagaimana diilustrasikan oleh Cornelis Van Vollenhoven, bahwa sebelum datangnya penjajahan Belanda, di nusantara telah terdapat sistem ketatanegaraan dalam bentuk kesatuan perkampungan dan lain-lain,

Sebagai bukti bahwa desa itu telah ada beratus-ratus tahun yang lalu, dapat dilihat dari peninggalan sejarah berupa tulisan pada benda-benda sejarah. Dan Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Ciomas merupakan salah satu Desa yang terletak diwilayah Kabupaten Bogor, tepatnya diKecamatan Ciomas, yang mempunyai wilayah yang begitu luas, dan pada saat itu pemukiman penduduk masih sedikit, yanmg ditandai dengan hamparan sawah dan lagang yang mendominasi wilayah Desa Ciomas,

Desa Ciomas pada saat itu dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat yang kharismatik, dengan sebutan “ Lurah Hormat “ adapun daftar nama Kepala Desa Ciomas adalah sebagai berikut :

  1. H. Daud menjabat Kepala Desa Ciomas selama masa hidupnya ( Seumuir Hidup;
  2. H. Said, putra dari Bapak H. Daud, menjabat Kepala Desa Ciomas selama masa hidupnya ( Seumuir Hidup );
  3. H. Zaenal Abidin, putra dari Bapak H. Said, menjabat Kepala Desa selama 1 ( Satu ) periode atau selama 10 tahun;
  4. H. Samaa’an, menjabat Kepala Desa selama 1 ( Satu ) periode atau selama 10 tahun;
  5. H. Zaenal Abidin, putra dari Bapak H. Said, menjabat Kepala Desa untuk yang kedua kalinya, selama 1 ( Satu ) periode atau selama 10 tahun;
  6. H. Jaja Gojali, menjabat Kepala Desa selama 1  ( Satu ) Periode selama 6 ( Enam ) tahun;
  7. H. Jaja Gojali.,S.H.,  menjabat Kepala Desa untuk yang ketiga kalinya, sampai dengan sekarang.

Berdasarkan perkembangan penduduk Desa Ciomas, yang begitu luas dan padat, dan sekitar tahun 1982, Desa Ciomas diadakan pemekaran wilayah, dan dibagi menjadi 4 wilayah diantaranya :

  1. Desa Ciomas ( sebagai induk )
  2. Desa Ciomas Rahayu;
  3. Desa Pagelaran;
  4. Desa Mekarjaya;
  5. Kelurahan Pada Suka.

Dan saat ini Desa Ciomas hanya mempunyai luas wilayah 102,55 Ha, yang populasi penduduknya sangat padat, dengan kondisi penduduknya adalah heterogen.