Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | WAYAN SWASTIKA |
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa.
Untuk melaksanakan tugasnya sekretaris desa mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa;
- pengumpulan bahan, pengevaluasian data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
- pelaksana urusan keuangan, perlengkpan rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada perangkat pemerintah desa;
- penyusunan program kerja tahunan desa; dan
- penyusunan laporan pemerintah desa.