Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: WAYAN SWASTIKA

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa.

Untuk melaksanakan tugasnya sekretaris desa mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa;
  2. pengumpulan bahan, pengevaluasian data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  3. pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  4. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  5. pelaksana urusan keuangan, perlengkpan rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada perangkat pemerintah desa;
  6. penyusunan program kerja tahunan desa; dan
  7. penyusunan laporan pemerintah desa.