Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: H. JAJA GOJALI, S.H.

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; Dalam melaksanakan tugasnya kepala desa mempunyai wewenang :

1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

2. mengajukan rancangan peraturan desa;

3. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;

4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

5. membina kehidupan masyarakat desa;

6. membina perekonomian desa;

7. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

8. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.