Tentang Kami

Terbentuknya Desa Ciomas ?

Pengakuan (secara yuridis) atas keberadaan desa juga terjadi pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda yang secara yuridikal diatur berbeda antara pemerintahan desa di Jawa dan luar Jawa. Di Jawa diatur dalam Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO). Di luar jawa diatur dalam Indlande  Gemeente Ordinantie Voor Buitengewesten (IGOD). Ketentuan-ketentuan ini hanya mengatur mengenai organisasi desa, karena desa sebagai pemerintahan asli telah ada jauh sebelum dibuatnya IGO atau IGOB, yang substansinya memberikan kesempatan kepada penduduk negeri/asli dibiarkan di bawah langsung dari kepala-kepalanya sendiri (pimpinan).

Ketentuan ini menunjukan bahwa eksistensi “Desa” pada zaman Hindia Belanda sangat diakui (atau lebih tepat “dibiarkan”) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (huishouding gelatin) berdasarkan kewenangan yang asli pada saat sebelum Belanda masuk ke nusantara.

Memposisikan kedudukan desa dan kepala desa dalam ketatanegaraan Indonesia perlu dipahami sebagai penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan dalam rangka pemerintahan dalam arti luas, untuk melayani masyarakat. Perlekatan mengenai ketatanegaraan tampaknya lebih baik dikesampingkan terlebih dahulu karena beberapa alasan. Faktor utama yaitu bahwa persepsi mengenai urusan dan kelembagaan ketatanegaraan berbeda dengan urusan dan kelembagaan pemerintahan. Hal ini dapat dikuatkan oleh penjelasan Bagir Manan bahwa karena konstitusi/Undang-Undang Dasar merupakan kaidah dasar bagi semua bidang hukum, belum tentu kaidah yang diatur merupakan kaidah ketatanegaraan. Begitu pula lembaga-lembaga yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar belum tentu merupakan lembaga yang bersifat ketatanegaraan

Adapun Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa